A
A.
Pengertian Rule of Law dan Negara
Hukum
§ Pengertian Rule of Law dan Negara Hukum pada hakekatnya sulit
dipisahkan
§ Menurut Friedman : Pengertian keduanya saling mengisi. Berdasarkan
bentuknya Rule of Law adalah kekuasaan politik yang diatur legal.
§ Menurut Friedrich Stokl, terdapat 4 unsur pokok untuk berdirinya
suatu Rechsstaat :
1.
Hak-hak manusia
2.
Pemisahan atau pembagian kekuasaan
untuk menjamin hak-hak manusia
3.
Pemerintahan berdasarkan persatuan
4.
Peradilan administrasi dalam
perselisihan
§ Bagi Negara Indonesia telah dituliskan Negara Indonesia adalah
Negara hukum ( tercantum dalam pembukaan UUD 1945 …. Maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu UUD
§ Didasarkan atas UUD maka Indonesia adalah Negara hukum, artinya
Negara yangdidasarkan bukan atas kekuasaan.
§ Dalam Negara hukum terkandung pengertian bahwa :
1.
Pengakuan terhadap prinsip-prinsip
supermasi hukum dan konstitusi.
2.
Dianutnya prinsip pemisahan dan
pembatasan kekuasaan menurut system UUD 1945.
3.
Adanya prinsip peradilan yang
bebas dan tidak memihak.
4.
Menjamin persamaan setiap warga
Negara dalam hukum.
5.
Menjamin keadilan bagi setiap
orang termasuk memperoleh saran, wewenang oleh penguasa
§ Dalam Negara hukum, setiap kegiatan penyelenggaraan Negara harus
didasarkan atas hukum.
§ Prinsip Negara hukum dibangun dan dikembangkan menurut
prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Negara Indonesia adalah Negara
hukum yang berdasarkan kedaulatan rakyat dan demokratis.
§ Menempatkan hukum tidak boleh ditafsirkan dan ditegakkan dengan
tangan besi berdasarkan kekuasaan.
B.
Prinsip-prinsip Rule of Law
Menurut
Albert vemm Dicey, Rule of Law adalah suatu keteraturan hukum yang memiliki 3
unsur yang fundamental yaitu :
1.
Supremasi
aturan-aturan hukum dan tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang.
2.
Kedudukan
yang sama didalam hukum.
3.
Terjaminnya
hak-hak asasi manusia oleh UU dan keputusan pengadilan.
Menurut
penelitian Internasional Comission of Jewist (ICJ) syarat pemerintah yang
demokratis dibawah Rule of Law yang dinamis adalah :
1.
Perlindungan
keamanan territorial
2.
Lembaga
kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3.
Pemilihan
umum yang bebas
4.
Kebebasan
menyatakan pendapat
5.
Kebebasan
berserikat
Dalam upaya
mewujudkan cita-cita Rule of Law Negara perlu memiliki kemerdekaan untuk turut
serta dalam kehidupan social ekonomi dan kekuasaan untuk tidak terlalu terikat
pada produk legislasi parlemen dalam arti Negara semakin otonom untuk mengatur
fungsi dan peran Negara bagi kesejahteraan hidup masyarakat.
Pada
prinsipnya praktek konsep Negara hukum adalah perlunya pembatasan dan pembagian
kekuasaan dalam penyelenggaraan Negara.
Negara hukum
adalah suatu realitas dari cita-cita sebuah Negara, bangsa, termasuk Negara
Indonesia
C.
Hak Asasi
Manusia
Hak asasi
manusia sebagai gagasan paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara
tiba-tiba. Upaya tersebut diperjuangkan baik di Barat maupun di Timur, meskipun
upaya tersebut masih bersifat local
Sejarah
perjuangan HAM:
1.
Ditandatanganinya
Magna Charta (1215) oleh Raja Jhon Lack Lord
2.
Ditandatanganinya
Petisi of right (!628) oleh Raja Charles 1
3.
Penandatanganan
Bill of right oleh Raja William III (1689)
Penandatanganan
ini merupakan kemenangan rakyat yang telah berjuang selama 60 tahun
Perkembangan
HAM selanjutnya dipengaruhi oleh filusuf Inggris Jhon Locke “ Manusia tidaklah
secara absolute menyerahkan hak-hak individunya kepada penguasa.Hak yang
diberikan kepada penguasa adalah hak yang berkaitan dengan perjanjian tentang
Negara, sedangkan hak-hak lainnya tetap berada pada masing-masing individu.
4.
Dirumuskannya
Human of Right dalam Declaration of Independence Amerika Serikat ( 4-7-1776 ) dinyatakan bahwa
seluruh umat manusia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa beberapa hak yang
tetap melekat padanya ( hal ini kemudian dijadikan dasar pokok konstitusi
Negara AS )
D.
Revolusi
Perancis
Ditandatanganinya
Declaration Des Dsoits L Hosmul Et Du Citoyem ( 26-8-1789)
Dalam
peristiwa tersebut sangat terkenal semboyan revolusi Perancis yaitu:
1
Liberte (
kemerdekaan )
2
Egolite (
kebersamaan )
3
Fraternite (
kerukunan, persaudaraan )
Menurut
revolusi perancis, hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia
menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dengan hakekatnya. Dalam perkembangannya
dalam rangka konseptualisasi dan re interprestasi terhadap hak-hak asasi
manusia .
Franklin De
Roosevelt presiden AS memformulasikan 4 macam hak-hak asasi manusia yaitu :
a.
Freedom of
speech, yaitu kebebasan untuk berbicara dan menyuarakan pendapat
b.
Freedom of
religion yaitu kebebasan beragama
c.
Freedom for
Fear yaitu kebebasan dari rasa ketakutan
d.
Freedom of
Want yaitu kebebasan dari kemelaratan
E.
Tonggak
Sejarah HAM
Ditandatanganinya
Universal Declaration of Human Right tgl 10 Desember 1948 oleh Majelis Umum
PBB, hal ini merupakan titik kulminasi perjuangan hak-hak asasi manusia .
Dalam upaya
pelaksanaan HAM, PBB berhasil melakukan :
a.
Perjanjian
ekonomi social dan budaya
b.
Perjanjian
tentang hak-hak sipil dan politik.
The Best Online Casino Site in Singapore | ChoE Casino
BalasHapusIt's your choice whether you are looking for choegocasino the 온카지노 best online casino Malaysia, Malaysia or Singapore. Enjoy 바카라 online casino entertainment without registration.