Kamis, 15 Mei 2014

KONSTITUSI INDONESIA



KONSTITUSI INDONESIA

§  Setiap Negara memiliki spesifikasi serta cirri khusus dalam pembentukan Negara.
§  Misalnya : Negara Inggris terbentuk, tumbuh dan berkembang dilator belakangi megahnya kekuasaan kerajaan Inggris. Negara Indonesia terbentuk dan tumbuh dilatarbelakangi oleh kekuasaan dan penindasan bangsa asing , sehingga setiap bangsa memiliki cirri-ciri khas atau prinsip-prinsip tersendiri.
§  Prinsip-prinsip Negara Indonesia dapat dibagi dalam Pembukaan UUD 1945
Alinea 1   : Latar belakang terbentuknya Negara
Alinea II   :  Perjalanan perjuangan bangsa Indonesia
Alinea III  :  Kodrat manusia Indonesia bangsa yang religius
Alinea IV :  Terbentuknya bangsa dan Negara Indonesia

Hukum dasar Negara Indonesia ada dua :
1.     Hukum dasar tertulis yaitu UUD 1945
§  Pada jaman orde baru UUD 1945 dianggap  sacral dan tidak boleh diamandemen.
§  Pada era reformasi UUD 1945 telah diamandemen 4 kali yaitu pada tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, tahun 2002.
§  UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang memiliki sifat tertulis dan tidak mudah berubah.
§  UUD mengatur prinsip mekanisme dan dasar dari setiap system pemerintahan. Hal tersebut menyangkut perubahan kekuasaan, hubungan antara pemegang kekuasaan dalam suatu Negara.
§  UUD 1945 bersifat singkat dan simple.
Singkat :  terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 2 ayat aturan tambahan dan 4 ayat aturan peralihan.
Simpel :  dapat mengikuti perkembangan zaman ( dengan cara menjabarkan kedalam UU )
§  Secara lingkup sifat UUD 1945 sebagai berikut :
a.     Rumusannya jelas dan mengikat penyelenggara Negara dan warga Negara.
b.     Bersifat singkat dan simple
c.      Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan yang harus dilaksanakan secara konstitusional.
d.     Merupakan sumber tertib hukum tertulis.
2.     Hukum dasar yang tidak tertulis ( konvensi )
§  Konvensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis meliputi aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelengggaraan Negara.
§  Sifat konvensi:
1)    Merupakan kebiasaan dalam penyelenggaraan Negara
2)    Tidak bertentangan dengan UUD 1945
3)    Diterima oleh rakyat
4)   Bersifat sebagai pelengkap
§  Contoh konvensi:
1)    Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat ( Dalam UUD 1945 pengambilan keputusan didasarkan atas suara terbanyak )
2)    Praktek penyelenggaraan Negara antara lain pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus dsb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar