KONSTITUSI
INDONESIA
§ Setiap Negara memiliki spesifikasi serta cirri khusus dalam
pembentukan Negara.
§ Misalnya : Negara Inggris terbentuk, tumbuh dan berkembang dilator
belakangi megahnya kekuasaan kerajaan Inggris. Negara Indonesia terbentuk dan
tumbuh dilatarbelakangi oleh kekuasaan dan penindasan bangsa asing , sehingga
setiap bangsa memiliki cirri-ciri khas atau prinsip-prinsip tersendiri.
§ Prinsip-prinsip Negara Indonesia dapat dibagi dalam Pembukaan UUD
1945
Alinea 1 : Latar belakang
terbentuknya Negara
Alinea II : Perjalanan perjuangan bangsa Indonesia
Alinea III : Kodrat manusia Indonesia bangsa yang religius
Alinea IV : Terbentuknya bangsa dan Negara Indonesia
Hukum dasar Negara Indonesia ada
dua :
1.
Hukum dasar tertulis yaitu UUD 1945
§ Pada jaman orde baru UUD 1945 dianggap sacral dan tidak boleh diamandemen.
§ Pada era reformasi UUD 1945 telah diamandemen 4 kali yaitu pada
tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, tahun 2002.
§ UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang memiliki sifat tertulis dan
tidak mudah berubah.
§ UUD mengatur prinsip mekanisme dan dasar dari setiap system
pemerintahan. Hal tersebut menyangkut perubahan kekuasaan, hubungan antara
pemegang kekuasaan dalam suatu Negara.
§ UUD 1945 bersifat singkat dan simple.
Singkat : terdiri dari 16
bab, 37 pasal, 2 ayat aturan tambahan dan 4 ayat aturan peralihan.
Simpel : dapat mengikuti
perkembangan zaman ( dengan cara menjabarkan kedalam UU )
§ Secara lingkup sifat UUD 1945 sebagai berikut :
a.
Rumusannya jelas dan mengikat
penyelenggara Negara dan warga Negara.
b.
Bersifat singkat dan simple
c.
Memuat norma-norma, aturan-aturan
serta ketentuan yang harus dilaksanakan secara konstitusional.
d.
Merupakan sumber tertib hukum
tertulis.
2.
Hukum dasar yang tidak tertulis (
konvensi )
§ Konvensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis meliputi aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelengggaraan Negara.
§ Sifat konvensi:
1)
Merupakan kebiasaan dalam
penyelenggaraan Negara
2)
Tidak bertentangan dengan UUD 1945
3)
Diterima oleh rakyat
4)
Bersifat sebagai pelengkap
§ Contoh konvensi:
1)
Pengambilan keputusan berdasarkan
musyawarah mufakat ( Dalam UUD 1945 pengambilan keputusan didasarkan atas suara
terbanyak )
2)
Praktek penyelenggaraan Negara
antara lain pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus dsb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar