Kamis, 15 Mei 2014

Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental Bagi Bangsa dan Negara Indonesia





  1. Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental Bagi Bangsa dan Negara Indonesia

1.      Dasar Filosofis
§  Pancasila merupakan suatu system filsafat maka kelima sila bukan terpisah-pisah, dan memiliki makna sendiri-sendiri melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
§  Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara Republik Indonesia mengandung makna bahwa setiap aspek kebangsaan, kemasyarakatan , serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai keTuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
§  Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa Negara adalah suatu persekutuan hidup manusia.
§  Negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan kodrat bahwa manusia sebagai warga dari Negara sebagai persekutuan hidup berkedudukan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. ( Hakekat sila 1) persekutuan hidup tersebut bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab . (Hakekat sila 2 ) untuk terwujudnya suatu Negara sebagai organisasi hidup manusia membentuk persatuan ( Hakekat sila 3 ). Terwujudnya persatuan dalam suatu Negara akan melahirkan rakyat. Rakyat sebagai asal mula kekuasaan Negara  maka Negara harus bersifat demokratis ( Hakekat sila 4 ) Untuk mewujudkan tujuan Negara sebagai tujuan bersama dari seluruh warga Negara harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama ( Hakekat sila ke 5 ) Nilai-nilai inilah yang merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
§  Dari pengamatan tersebut maka nilai pancasila tergolong nilai kerohanian yang mengakui nilai material dan nilai-nilai vital.
§  Selain itu nilai pancasila bersifat subyektif dan obyektif.
Nilai obyektif pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut :
1)      Rumusan sila-sila pancasila bersifat umum, universal dan abstrak
2)      Inti nilai-nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa
3)      Pancasila yang terkandung didalam pembukaan UUD 1945 telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental bagi Negara
§  Nilai subyektif pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut :
1)      Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia sendiri
2)      Pancasila diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, keadilan, kebijakan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3)      Nilai-nilai pancasila mengandung 7 nilai kerohanian yaitu : Kebenaran, kebaikan, keadilan, kebijaksanaan, etis, estetis, religius
2.      Nilai pancasila sebagai dasar filsafat Negara
§  Nilai pancasila sebagai nilai sumber dari segala sumber hukum Negara Indonesia
Hukum Dasar Tap MPRS No XX/MPRS/66
§  Nilai-nilai pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental
§  Pembukaan UUD 1945 mengandung 4 pokok pikiran yaitu :
1)      Pokok pikiran pertama : Negara Indonesia adalah Negara persatuan ( Sila 3 )
2)      Pokok pikiran kedua : menyatakan bahwa Negara hendak mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia ( Sila 5 )
3)      Pokok pikiran ketiga : menyatakan bahwa Negara berkedaulatan rakyat ( Sila 4 )
4)      Pokok pikiran keempat : menyatakan bahwa Negara berdasarkan atas keTuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab ( Sila 1 dan 2 )
§  Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi Negara Indonesia.

B. .Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia
§  Ideologi
Ide : gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita
Logos : ilmu
Ideologi berarti ilmu pengetahuan dasar ( cita-cita )
§  Nilai-nilai pancasila diangkat dari adapt istiadat, kebudayaan dan religius bangsa Indonesia. Maka pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa.

  1. Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara
§  Filsafat pancasila sebagai dasar filosofis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara telah mendapatkan legitimasi yuridis ketika disahkannya UUD 1945
§  Konsekvensinya selama bangsa Indonesia memiliki kehendak bersama untuk membangun bangsa di atas dasar filosofis nilai-nilai pancasila. Seharusnya segala kebijakan dalam melakukan suatu pembaharuan-pembaharuan dalam Negara harus berpangkal tolak pada nilai-nilai pancasila. Sehingga pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Contoh kasus:
1.      Kebijakan pemerintah yang dinilai taksesuai pancasila ?
2.      Tanggapan kalian terhadap penertiban pedagang kaki lima!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar