Kamis, 15 Mei 2014

7 bab dalam kode etik




Bab I. Kewajiban Bidan terhadap Klien dan Masyarakat
1.    Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
a.   Bidan harus melakukan tugasnya berdasarkan tugas dan fungsi bidan yang telah ditetapkan sesuai dengan prosedur ilmu  dan kebijakan yang berlaku dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawa
b.   Bidan dalam melakukan tugasnya, harus memberi pelayanan yang optimal kepada siapa saja dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan, golongan, bangsa dan negara
c.   Bidan dalam melaksanakan tugasnya tidak akan menceritakan kepada oranng lain dan merahasiakan segala yang berhubungan dengan tugasnya
d.  Bidan hanya boleh membuka rahasia klien apabila diminta untuk keperluan kesaksian pengadilan
2.    Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan
a.   Pada hakikatnya manusia termasuk klien  yang membutuhkan penghargaan dan pengakuan yanng hakiki baik dari golongan masyarakat intelektual, menengah atau masyarakat kurang mampu.
b.   Dilandasi sikap menghargai martabat setiap insan, maka bidan harus memberi pelayanan profesional yang memadai kepada setiap klien
c.   Memberi pelayanan sesuai dengan bidang ilmu yang dimili dan manusiawi secara penuh tanpa mementingakan kepentingan peribadi dan mendahulukan kepentingan klien serta menghargai klien sebagaimana bidan menghargai dirinya sendiri
d.   Dalam memberikan pelayanan, harus menjaga citra bidan sebagai profesi yang memiliki nilai-nilai pengabdian yang sangat esensial. Pengabdian dan pelayanan bidan adalah dorongan hati nurani yang tidak mendahulukan balas jasa.
3.    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
a.   Bidan dalam melaksanakan pelayanan harus sesuai dengan tugas dan keewajiban yang telah digariskan dalam permenkes No 900/Permenkes/IX/2002
b.   Melayani bayi dan anak pra sekolah termasuk pengawasan dalam pertumbuhan perkembangan bayi dan anak, pemberian vaksinasi sesuai dengan usia, melaksanakan perawatan bayi dan memberi petunjuk kepada ibu tentang makanan bayi, termasuk cara menyusui yang baik dan benar serta makanan tambahan sesuai dengan usia anak
c.   Memberi obat-obatan tertentu dalam bidang kebidanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi klien
d.   Mengadakan konsultasi dengan profesi kesehatan lainnya dalam kasus-kasus yang tidak dapat diatasi sendiri
e.   Bidan melaksanakan perannya di tengah kekhidupan masyarakat
4.    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat
a. Kepentingan klien berada diatas kepentingan sendiri maupun kelompok
b. Bidan harus menghormati hak klien
c. Bidan menghormati nilai-nilai dimasyarakat
5.    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya
6.    Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal
a.      Bidan harus mengadakan kunjungan rumah atau masyarakat untuk memberi penyuluhan serta motivasi agar masyarakat mau membentuk posyandu atau PKMD atau kepada ibu yang mempunyai balita/ibu hamil untuk memeriksakan diri di posyandu
b.      Bidan dimana saja berada, baik dikantor, puskesmas atau rumah, ditempat praktik BPS, maupun ditengah masyarakat lingkungan tempat tinggal, harus selalu memberi motivasi untuk selalu hidup sehat.
Bab II Kewajiban Bidan terhadap Tugasnya
1.    Setiap bidan senantiasa memberi pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan pada kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
a.    Melaksanakan pelayanan yang bersifat pencegahan seperti asuhan antenatal, memberi imunisasi, KIE, sesuai dengan kebutuhan
b.    Memberi pelayanan yang bersifat pengobatan sesuai dengan wewenang bidan
c.     Memberi pelayanan bersifat promotif/peningkatan kesehatan.
d.    Memberi pelayanan bersifat rehabilitatif
2.    Setiap bidan berhak memberi pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya, termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
a.      Menolong partus di rumah sendiri, di puskesmas, di Rumah Sakit dan di rumah klien
b.      Mengadakan pelayanan konsultasi terhadap ibu, bayi dan KB sesuai dengan wewenangnya
c.      Merujuk klien yang tidak dapat ditolong ke Rumah Sakit yang memiliki fasilitas lebih lengkap.
3.    Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali jika diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien
·           Ketika bertugas, bidan tidak dibenarkan menceritakan segala sesuatu yang diketahuinya kepada siapapun termasuk keluarganya
Bab III. Kewajiban Bidan terhadap Sejawat dan Tenaga Kesehatan Lainnya
1.    Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi
a.    Dalam melaksanakan tugas kebidanan baik pemerintah/non pemerintah, jika ada sejawat yang berhalangan (cuti), bidan dapat saling menggantikan, sehingga tugas pelayanan tetap berjalan
b.    Sesama sejawat harus saling mendukung, misalnya dengan mengadakan arisan, piknik bersama, mengunjungi teman yang sakit, memenuhi undangan perkawinan keluarga, khitanan
2.    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya
a.    Dalam menetapkan lokasi BPS, perlu diperhatikan jarak dengan lokasi yang sudah ada
b.    Jika mengalami kesulitan, bidan dapat salinng membantu dengan mengkonsultasikan kesulitan kepada sejawat
c.    Dalam kerja sama antar teman sejawat, konsultasi atau pertolongnan mendadak hendaknya melibatkan imbalan yang sesuai dengan kesepakatan bersama
Bab IV. Kewajiban Bidan terhadap Profesinya
1.    Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjunng tinggi citra profesinya dengan menampilkan keperibadian yang tinggi dan memberi pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
a.    Menjadi panutan dalam hidupnya
b.    Berpenampilan yang baik
c.     Tidak membeda-bedakan, pangkat, jabatan dan golongan
d.    Menjaga mutu pelayanan profesinya sesuai dengan standar yang telah ditentukan
e.    Dalam menjalankan tugasnya, bidan tidak diperkenankan mencari keuntungan peribadi dengan menjadi agen promosi suatu produk
f.     Menggunakan pakaian dinas dan kelengkapannya hanya dalam waktu dinas
2.    Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
a.                Mengembangkan kemampuan di lahan praktik
b.                Mengikuti pendidikan formal
c.      Menngikuti pendidikan berkelanjutan melalui penataran, seminar, lokakarya, simposium, membaca majalah, buku dan lain-lain secara peribadi
3.    Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya
a.      Membantu pembuatan perencanaan penelitian kelompok
b.      Membantu pelaksanaan proses penelitian dalam kelompok
c.      Membantu pengolahan hasil penelitian kelompok
d.      Membantu pembuatan laporan penelitian kelompok
e.      Membantu perencanaan penelitian mandiri
f.       Melaksanakan penelitian mandiri
g.      Mengolah hasil penelitian
h.      Membuat laporan penelitian


Bab V. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
1.    Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
a.    Memperhatikan kesehatan perorangan
b.    Memperhatikan kesehatan lingkungan
c.     Memeriksakan diri secara berkala setiap setahun sekali
d.    Jika mengalami sakit atau keseimbangan tubuh tergag\nggu, segera memeriksakan diri ke dokter
2.    Setiap bidan harus berusaha terus-menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
a.      Membaca buku-buku tentang kesehatan, kebidanan, keperawatan pada umumnya bahkan pengetahuan umum
b.      Menyempatkan membaca koran
c.      Berlangganan majalah profesi, majalah kesehatan
d.      Menngikuti penataran, seminar, simposium, lokakarya tentang kesehatan umumnya, kebidanan khususnya
e.      Mengadakan latihan berkala seperti simulasi atau demonstrasi untuk tindakan yang jarang terjadi, pada kesempatan pertemuan IBI di tingkat kecamatan, cabang, daerah atau pusat
f.       Mengundang pakar untuk memberi ceramah atau diskusi pada kesempatan pertemuan rutin, misalnya bulanan
g.      Mengisi rubrik buletin
h.      Mengadakan kunjungan atau studi perbandingan ke rumah sakit- rumah sakit yang lebih maju ke daerah-daerah terpencil
i.       Membuat tulisan atau makalah secara bergantian, yang disajikan dalam kesempatan pertemuan rutin
Bab VI. Kewajiban Bidan Terhadap Pemerintah, Nusa, Bangsa dan Tanah Air
1.    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga serta masyarakat
a.    Bidan harus mempelajari perundang-undangan kesehatan di Indonesia dengan cara :
b.      Menyebarluaskan informasi atau perundang-undangan yang dipelajari kepada anggota
c.     Mengundang ahli atau penceramah yang dibutuhkan
d.      Mempelajari program pemerintah, khususnya mengenai pelayanan kesehatan di Indonesia
e.    Mengidentifikasi perkembangan kurikulum sekolah tenaga kesehatan umumnya, keperawatan dan kebidanan khususnya
2.    Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan, terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
a.    Bidan harus menyampaikan laporan kepada setiap jajaran IBI tentang berbagai hal yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas bidan di daerah, termasuk faktor penunjang maupun penghambat pelaksanaan tugas itu.
b.      Mencoba membuat penelitian tentang masalah yang sering terjadi di masyarakat yang berhubungan dengan tugas profesi kebidanan, misalnya penelitian mengenai :
1)   Berapa biaya standar persalinan normal di suatu daerah
2)  Berapa banyak animo masyarakat di suatu daerah terhadap fasilitas KIA/KB yang telah disediakan oleh masyarakat. Atau pemerintah.

PP No.33 Tahun 2012 : Denda Bila Sengaja Promosi Susu Formula


PP No.33 Tahun 2012 : Denda Bila Sengaja
Promosi Susu Formula
http://p2tp2amartapura.files.wordpress.com/2012/04/dot.jpg?w=149&h=300
Pemberian ASI Ekslusif sangatlah penting bagi bayi, sehingga Pemerintah perlu membuat aturan tentang program pemberian ASI tersebut antara lain dengan  melarang kegiatan-kegiatan yang dianggap menghambat program pemberian ASI Eksklusif 6 bulan dan melarang pemberian susu formula untuk bayi di bawah 6 bulan (termasuk  melakukan kegiatan promosi).
Di dalam PP nomor 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif,  jenis kegiatan yang dikategorikan promosi susu formula antara lain:
1.     Memajang produk susu formula bayi
2.     Memberikan potongan harga
3.     Memberikan sampel Susu Formula Bayi
4.     Memberikan hadiah
5.     Memberikan informasi melalui saluran telepon, media cetak dan elektronik
6.     Memasang logo atau nama perusahaan pada perlengkapan persalinan dan perawatan Bayi
7.     Membuat dan menyebarkan brosur, leaflet, poster, atau yang sejenis lainnya.
Ketentuan tersebut tidak terbatas pada susu formula saja, melainkan pada produk-produk bayi lainnya yang terkait langsung dengan kegiatan menyusui. Termasuk di antaranya adalah segala bentuk susu dan pangan bayi lainnya, botol susu, dot dan empeng.
Dalam kondisi darurat atau bencana, fasilitas kesehatan juga tidak boleh sembarangan menerima bantuan susu formula bayi dan produk bayi lainnya. Bantuan semacam itu hanya boleh diterima setelah mendapat izin dari Kepala Dinas Kesehatan setempat.
Penyelenggara fasilitas layanan kesehatan bahkan tidak boleh sembarangan menerima bantuan dana dari produsen atau distributor susu formula bayi atau produk lainnya. Jika bantuan itu ditujukan untuk menyediakan pelayanan di bidang kesehatan, maka bantuan itu wajib ditolak.
http://p2tp2amartapura.files.wordpress.com/2012/04/menyusui.jpg?w=150&h=111
PP nomor 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif tidak mengatur sanksi, karena akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Namun menurut Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, semua pihak yang dengan sengaja menghalangi pemberian ASI Eksklusif bisa dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sumber : detikhealth 03/04/2012

GEOSTRATEGI INDONESIA


3


  1. Pengertian
Ø  Geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman dan bermartabat
Ø  Geostrategi Indonesia diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 melalui proses pembangunan nasional.
Ø  Geostrategi memiliki fungsi untuk mempertahankan integritas bangsa, eksistensi dan untuk mewujudkan cita-cita nasional.
Ø  Berkembangnya geostrategi Indonesia sangat tergantung pada proses terbentuknya bangsa Indonesia
Ø  Proses terbentuknya bangsa Indonesia merupakan proses persatuan “monopluralisme” yaitu kesatuan sejarah, kesatuan nasib, kesatuan kebudayaan, kesatuan wilayah, kesatuan kerohanian.
Ø  Dalam pelaksanaannya, geostrategi Indonesia dirumuskan dalam bentuk ketahanan nasional.




  1. Ketahanan Nasional
Ø  Letak Indonesia yang strategis dan kekayaan alam yang melimpah tidak menutup kemungkinan Indonesia akan menjadi rebutan kepentingan internasional. Untuk menghadapi hal tersebut perlu ketahanan nasional.
Ø  Ketahanan nasioanal adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan baik yang dating dari luar negeri maupun dalam negeri yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan dalam mencapai tujuan nasional Indonesia.
1.      Konsepsi ketahanan nasional
Konsepsi ketahanan nasional suatu bangsa dilatarbelakangi oleh kekuatan yang dimiliki, kekuatan yang harus dimiliki, dan ketahanan untuk tetap jaya sebagai bangsa
­   Ketahanan = suatu kekuatan yang membuat suatu bangsa dan Negara dapat bertahan kuat menghadapi ancaman, ganggguan, hambatan, dan tantangan
­   Tantangan = usaha yang menggugah kemampuan
­   Ancaman = usaha untuk mengubah atau merombak keadaan dari sudut criminal maupun politik.
­   Hambatan = suatu kendala yang bersifat atau bertujuan melemahkan yang bersifat konseptual yang berasal dari diri sendiri.
­   Gangguan = kendala yang bersifat dari luar diri kita.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka ketahanan nasional memiliki sifat :
a.       Integratif adalah ketahanan nasional merupakan integratif dari segenap aspek kehidupan.
b.      Mawas ke dalam adalah ketahanan nasional diarahkan pada diri bangsa dan Negara Indonesia sendiri.
c.       Menciptakan kewibawaan adalah ketahanan nasional mampu menumbuhkan kewibawaan bangsa terhadap bangsa lain.
d.      Berubah menurut waktu adalah ketahanan nasional sangat dinamis dan tergantung kepada situasi dan kondisi.
  1. Aspek Ketahanan Nasional
1.      Aspek Alamiah, terdiri dari:
a.       letak geografis Negara
b.      keadaan dan kekayaan alam
c.       keadaan dan kemampuan penduduk
2.      Aspek kemasyarakatan
a.       idiologi
b.      politik
c.       ekonomi
d.      sosial budaya
e.       pertahanan dan keamanan

Aspek alamiah disebut Trigatra.
Aspek kemasyarakatan disebut Panca gatra
Keseluruhan unsur ketahanan nasional disebut Astagatra

GEOPOLITIK INDONESIA


GEOPOLITIK INDONESIA
1.       PENGERTIAN
Ø  Geopolitik = Sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijakan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (geografi, wilayah, territorial)
Ø  Kedudukan Manusia è Sebagai hamba Alloh, sebagai wakil Tuhan yang diberi amanah mengelola bumi (hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, manusia dengan makhluk lainnya)
Ø  Dalam melaksanakan tugas manusia itu bergerak dalam 2 bidang;
-          Bidang Universal Filosofis, dan
-          Sosial Politik (Auran Hukum)
Bidang Universal filosofi bersifat transendan dan idealistic (aspirasi bangsa)
Ø  Negara Indonesia adalah negara yang berbhineka (ada kekuatan dan kelemahan)
Ø  Negara Indonesia diselenggarakan bersumber pada landasan ideal Pancasila dan UUD 45
Ø  Namun demikian, dalam pelaksanaannya Bangsa Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dengan lingkungan lain.
Ø  Agar tidak terombang-ambing maka perlu prinsip dasar untuk memperjuangkan kepentingan nasional, cita-cita, dan tujuan nasionalnya. Prinsip dasar itulah yang disebut WAWASAN NUSANTARA.
Ø  Maka geopolitik Indonesia adalah Wawasan Nusantara, karena dalam Wawasan Nusantara terdapat unsure ruang (geografi)

2.       ARTI WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 45 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasional.
Ø  Maka peran Wawasan Nusantara adalah untuk membimbing Bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupan seta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaan.
Ø  Faktor-faktor yang mempengaruhi Wawasan Nusantara;
1.       Wilayah
a.       Asas Kepulauan
b.      Kepulauan Indonesia
c.       Konsepsi tentang wilayah laut
d.      Karakteristik wilayah
2.       Geopolitik dan Geostrategi
a.       Geopolitik
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan
·         Bangsa Indonesia menolak ekspansionalisme
·         Bangsa Indonesia terbuka terhadap kerjasama dengan bangsa lain.
b.      Geostrategi
3.       Pembagian wilayah Indonesia
a.       Sejak 17 Agustus 1945
b.      Deklarasi Juanda
c.       Deklarasi Landas Kontinen
d.      ZEE


3.       UNSUR WAWASAN NUSANTARA
a.       Wadah
1)      Wujud Wilayah
2)      Tata Inti Organisasi ( sistem tata negara)
3)      Tata kelengkapan organisasi (partai politik, ormas, dsb)
b.      Isi Wawasan Nusantara
1)      Cita-cita bangsa Indonesia
a)      Negara Indonesia yang merdeka bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
b)      Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas
c)       Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2)      Asas keterpaduan
a)      Satu kesatuan wilayah (daratan, perairan, dan dirgantara)
b)      Satu kesatuan politik
c)       Satu kesatuan sosial budaya
d)      Satu kesatuan  ekonomi
e)      Satu kesatuan pertahanan dan keamanan
f)       Satu kesatuan kebijakan nasional
3)      Tata laku Wawasan Nusantara (lahir – batin)
a)      Tata laku batin (membentuk sikap mental bangsa)
b)      Tata laku lahiriah merupakan keuatan yang utuh dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan.