GEOPOLITIK INDONESIA
1.
PENGERTIAN
Ø Geopolitik = Sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud
kebijakan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik
(geografi, wilayah, territorial)
Ø Kedudukan Manusia è Sebagai hamba Alloh, sebagai wakil Tuhan yang diberi amanah
mengelola bumi (hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, manusia
dengan makhluk lainnya)
Ø Dalam melaksanakan tugas manusia itu bergerak dalam 2 bidang;
-
Bidang Universal Filosofis, dan
-
Sosial Politik (Auran Hukum)
Bidang Universal filosofi bersifat
transendan dan idealistic (aspirasi bangsa)
Ø Negara Indonesia adalah negara yang berbhineka (ada kekuatan dan
kelemahan)
Ø Negara Indonesia diselenggarakan bersumber pada landasan ideal
Pancasila dan UUD 45
Ø Namun demikian, dalam pelaksanaannya Bangsa Indonesia tidak bebas
dari pengaruh interaksi dengan lingkungan lain.
Ø Agar tidak terombang-ambing maka perlu prinsip dasar untuk
memperjuangkan kepentingan nasional, cita-cita, dan tujuan nasionalnya. Prinsip
dasar itulah yang disebut WAWASAN NUSANTARA.
Ø Maka geopolitik Indonesia adalah Wawasan Nusantara, karena dalam
Wawasan Nusantara terdapat unsure ruang (geografi)
2. ARTI WAWASAN NUSANTARA
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya
berdasarkan Pancasila dan UUD 45 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara
yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasional.
Ø Maka peran Wawasan Nusantara adalah untuk membimbing Bangsa
Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupan seta sebagai rambu-rambu dalam
perjuangan mengisi kemerdekaan.
Ø Faktor-faktor yang mempengaruhi Wawasan Nusantara;
1.
Wilayah
a.
Asas Kepulauan
b.
Kepulauan Indonesia
c.
Konsepsi tentang wilayah laut
d.
Karakteristik wilayah
2.
Geopolitik dan Geostrategi
a.
Geopolitik
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan
·
Bangsa Indonesia menolak ekspansionalisme
·
Bangsa Indonesia terbuka
terhadap kerjasama dengan bangsa lain.
b.
Geostrategi
3.
Pembagian wilayah Indonesia
a.
Sejak 17 Agustus 1945
b.
Deklarasi Juanda
c.
Deklarasi Landas Kontinen
d.
ZEE
3.
UNSUR WAWASAN NUSANTARA
a.
Wadah
1)
Wujud
Wilayah
2)
Tata
Inti Organisasi ( sistem tata negara)
3)
Tata
kelengkapan organisasi (partai politik, ormas, dsb)
b.
Isi
Wawasan Nusantara
1)
Cita-cita
bangsa Indonesia
a)
Negara
Indonesia yang merdeka bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
b)
Rakyat
Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas
c)
Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdakan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2)
Asas
keterpaduan
a)
Satu
kesatuan wilayah (daratan, perairan, dan dirgantara)
b)
Satu
kesatuan politik
c)
Satu
kesatuan sosial budaya
d)
Satu
kesatuan ekonomi
e)
Satu
kesatuan pertahanan dan keamanan
f)
Satu
kesatuan kebijakan nasional
3)
Tata
laku Wawasan Nusantara (lahir – batin)
a)
Tata
laku batin (membentuk sikap mental bangsa)
b)
Tata
laku lahiriah merupakan keuatan yang utuh dalam arti kemanunggalan kata dan
karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar