Rabu, 14 Mei 2014

pengertian,fungsi,peran dan wewenang bidan


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.            Latar Belakang
Keberadaan bidan di Indonesia sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan janin nya. Bidan adalah orang pertama yang melakukan penyelamat kelahiran sehingga ibu dan bayinya lahir dengan selamat. Tugas yang diemban bidan,berguna untuk kesejahteraan manusia.
Pelayan kebidanan adalah pelayanan yang professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diberikan kepada ibu(waktu,masa reproduksi dan BBL).
Bidan merupakan suatu profesi dinamis yang harus mengikuti perkembangan di era ini. Oleh karena itu bidan harus berpartisipasi mengembangkan diri mengikuti permainan global. Partisipasi ini dalam peran bentuk aktif bidan meningkat kan kualitas pelayanan,pendidikan dan organisasi profesi.



1.2.            Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian bidan.
2.      Untuk mengetahui tugas bidan.
3.       Untuk mengetahui fungsi bidan.
4.      Untuk mengetahui peran bidan.
5.      Untuk mengetahui wewenang bidan

1.3.            Rumusan Masalah
1.      Apa itu bidan ?
2.      Apa saja tugas bidan?
3.      Apa saja fungsi bidan?
4.      Apa saja peran bidan?
5.      Apa saja wewenang bidan ?






BAB II
PEMBAHASAN

2.1.            Pengertian Bidan
Bidan adalah seorang yang diakui secara reguler dalam program pendidikan bidan,diakui secara yuridis ,ditempatkan dan mendapat kualifikasi serta terdaftar di sektor dan memperoleh izin melaksanakan praktik kebidanan (WHO,ICM dan FIGO (1992) ) .
Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan telah lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku.(Kepres No.23 tahun 1994 pasal 1 butir 1) .
Bidan adalah seorang perempuan yang telah mengikuti dan menyelsaikan pendidikan bidan yang  telah  diakui pemerintah dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku,dicatat(register) dan diberi izin secara sah untuk menjalankan praktik (IBI 2003) .
Bidan adalah seorang perempuan yang telah lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan pereturan perundang-undangan (Permenkes RI No.1464/menkes/PER/X/2010)


2.2.            Tugas Bidan
9 tugas pokok bidan :
Ø  Melaksanakan asuhan  kebidanan pada ibu hamil (ANC)
Ø  Melakukan asuhan persalinan fisiologis kepada ibu bersalin.
Ø  Menyelenggarakan pelayanan terhadap BBL.
Ø  Mengupayakan kerjasama kemitraan dengan dukun bersalin di wilayah kerja puskesmas.
Ø  Memberikan edukasi melalui penyuluhan  kesehatan reproduksi dan kebidanan.
Ø  Melaksanakan pelayanan keluarga berencana kepada wanita usia subur.
Ø  Melakukan pelacakan dan pelayanan rujukan kepada ibu hamil resiko tinggi.
Ø  Mengupayakan diskusi audit maternal perinatal bila ada kasus kematian ibu dan bayi.
Ø  Melaksanakan mekanisme pencatatan dan pelaporan terpadu.
2.3.            Fungsi Bidan
Fungsi adalah pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai dengan peranannya.Bidan mempunyai tiga fungsi diantaranya
a.              Pelaksana asuhan / pelayanan kebidanan.
Ø Melaksanakan asuha / pelayanan kebidanan pada ibu hamil normal dengan komplikasi patologis dan resiko tinggi.
Ø Melaksanakan asuhan kebidanan pada ibu bersalin normal dengan komplikasi patologis dan resiko tinggi.
Ø Melaksanakan asuhan kebidanan pada ibu meneteki.
Ø Melaksanakan asuhan kebidanan pada bayi dan balita.
Ø Melaksanakan pelayanan KB
b.             Pengelola unit KIA / KB
Ø Melaksanakan pelayanan KIA/KB
Ø Mengkoordinasi pelayanan KIA/KB
c.              Pendidik dalam asuhan/pelayanan kebidanan
Ø Melaksanakan bimbingan/penyuluhan pada wanita dalam masa pra perkawinan,ibu dan akseptor KB.
Ø Melatih dan membina tenaga kesehatan,kader,dukun bayi dalam pelayanan KIA/KB.
d.             Pelaksana penelitian dalam asuhan kebidanan.
Ø   Merencanakan penelitian.
Ø   Melaksanakan pengumpulan,pengolahan dan analisa data  serta menulis kesimpulan  penelitian.



2.4              Peran Bidan
Peran adalah Tingkah laku yang diharapakan oleh orang lain terhadap seseorang sesuai dengan kedudukan dalam suatu system
1.             Peran Bidan Sebagai Pengelola
Sebagai pengelola bidan memiliki dua tugas yaitu : tugas pengembangan pelayanan dasar kesehatan  dan tugas partisipasi dalam tim.
a.             Mengembangkan pelayanan dasar kesehatan
Bidan bertugas mengembangkan pelayanan dasar kesehatan terutama pelayanan dasar kesehatan untuk individu,keluarga,kelompok, dan masyarakat diwilayah kerja dengan melibatkan masyarakat atau klien yang mencakup :

Ø Mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak untuk meningkatkan serta mengembangkan program pelayanan kesehatan diwiliayah kerjanya bersama tim kesehataan dan pemuka masyarakat.
Ø Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil pengkajian bersama masyarakat.
Ø Mengelola kegiatan-kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat,khusunya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana sesuai dengan rencana.



b.             Berpartisipasi dalam tim
Bidan berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sector lain diwilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi,kader kesehatan,serta tenaga kesehatan lain yang berada di bawah bimbingan diwilayah kerjanya mencakup :
Ø   Bekerja sama dengan puskesmas, institusi lain sebagai anggota tim dalam member asuhan kepada klien dalam bentuk konsultasi dan tindak lanjut.
Ø    Membina hubungan baik dengan dukun bayi dan kader kesehatan atau petugas lapangan keluarga bencana (PLKB) dan masyarakat.
Ø   Melaksanakan pelatihan serta membimbing dukun bayi,kader dan petugas kesehatan lain.
Ø   Memberi asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi.
Ø   Membina kegiatan-kegiatan yang ada masyarakat,yangt berkaitan dengan masyarakat.

2.             Peran sebagai pendidik
     Sebagai pendidik bidan memiliki 2 tugas yaitu sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatihdan pembimbing kader.
a.              Memberi pendidikan dan penyuluhan kesehatan pada klien.
Bidan member pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada klien (individu,keluarga,kelompok,serta masyarakat ) tentang penanggulangan masalah kesehatan,khususnya yang berhubungan dengan kesehatan ibu,anak dan keluarga berencana,mencakup
Ø   Mengkaji kebutuhan pendidikan dan penyuluhan kesehatan khususnya dalam bidang kesehatan ibu,anak,dan keluarga berencana bersama klien.
Ø   Menyusun rencana penyuluhan kesehatan sesuai dengan kebutuhan yang telah dikaji baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang bersama klien.
Ø   Menyiapkan alat serta materi pendidikan dan penyuluhan sesuai dengan rencana yang telah disusun.

b.             Melatih dan membimbing Kadar
Bidan melatih dan membimbing kader ,peserta didik kebidanan dan keperawatan serta membina dukun dalam wilayah atau tempat kerja,mencakup:
Ø   Mengkaji kebutuhan pelatihan dan bimbingan bagi kader,dukun bayi,serta peserta didik.
Ø   Menyususn rencana pelatihan dan bimbingan sesuai dengan hasil pengkajian.
Ø   Menyiapkan alat bantu mengajar dan bahan untuk keperluan pelatihan dan bimbingan sesuai dengan rencana yang telah disusun
Ø   Melaksanakan pelatihan untuk dukun bayi dan kader sesuai dengan rencana yang telah disusun dengan melibatkan unsur-unsur terkait
Ø   Membimbing peserta didik kebidanan dan keperawatan dalam lingkup kerjanya.
Ø   Menilai hasil pelatihan dan bimbingan yang telah diberikan.
Ø   Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan program bimbingan.
Ø   Mendokumentasikan semua kegiatan termasuk hasil evaluasi pelatihan serta bimbingan secara sistematis dan lengkap.

3.             Peran Sebagai Peneliti
        Bidan melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun berkelompok, mencakup:
Ø   Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan.
Ø   Menyusun rencana kerja pelatihan
Ø   Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana.
Ø   Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi.
Ø   Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
Ø   Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.

4.      Peran sebagai pelaksana
                              Bidan memberikan asuhan kebidanan dengan menggunakan maajemen kebidanan secara langsung pada klien berdasarkan standar.
a.       Pelaksana Mandiri
Ø  Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan.
Ø  Memberikan pelayanan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal.
Ø  Memberikan pelayanan dasar pada anak remaja dan wanita pranikah dengan melibatkan klien.
Ø  Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir.
Ø  Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien/keluarga
b.      Pelaksana kolaborasi
Ø  Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
Ø  Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
Ø  Memberikan  asuhan kebidanan pada ibu masa persalinan dengan resiko tinggi yang memerlukan tindakan kolaborasi.
Ø  Memberikan asuhan kebidanan pada ibu nifas resiko tinggi yang memerlukan kolaborasi.
Ø  Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan resio tinggi yang memerlukan kolaborasi.
c.       Pelaksana rujukan.
Ø  Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi.
Ø  Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu bersalin dengan penyulit.
Ø  Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu nifas dengan penyulit,
Ø  Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi pada BBL dengan kelainan tertentu yang memerlukan kolaborasi dan rujukan.
Ø  Memberikan asuhan kebidanan pada balita dengan kelainan tertentu yang memerlukan kolaborasi dan rujukan.
2.5                   Wewenang Bidan
                        Bidan memiliki beberapa wewenang diantaranya :
Ø  Pelayanan kesehatan kepada anak diberikan pada masa bayi (khususnya BBL),balita dan pra sekolah.
Ø  Dalam melaksanakan pertolongan persalinan bidan dapat memberikan uteretonika.
Ø  memberikan beberapa tindakan yang termasuk dalam kewenangannya.
Ø  Memberikan pelayanan KB dengan memperhatikan kompetensi dan protap yang berlaku di wilayahnya.
Ø  Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan.
Ø  Dapat memberikan surat keterangan kelahiran dan kematian.









BAB III
PENUTUP
3.1              Kesimpulan
Bidan adalah seseorang tenaga kesehatan yang profesionalyang mempunyai tugas,peran,fungsi dan wewenang  yang berguna untuk kesejahteraan masyarakat.



3.2              Saran
            Diharapkan kepada mahasiswa agar memahami isi dari makalah ini yaitu tentang pengertian,tugas,fungsi,peran serta wewenang seorang bidan.. Agar para mahasiswa kebidanan khususnya mendalami isi teori sehinnga dapat disosialisasikan kedalam kehidupan bermasyarakat. Kami menyadari bahwa banyak kekurangan dari makalah ini, maka dari itu kami  menerima kritik dan saran dari para pembaca sekalian atas kekurangan makalah ini.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar