Kamis, 15 Mei 2014

DEMOKRASI DAN IMPLEMENTASINYA




A.  DEMOKRASI DAN IMPLEMENTASINYA
Telaah tentang demokrasi tidak dapat dilepaskan dari pembahasan tentang peranan Negara dan masyarakat alasannya:


1.    Hampir semua Negara di dunia telah menjadikan demokrasi sebagai asas penyelenggaraan Negara yang fundamental.


2.    Demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan Negara.
Implementasi demokrasi dalam pemerintahan telah melahirkan beberapa sistim demokrasi antara lain: 
a.     Sistim Presidensial
Yaitu menyejajarkan antara parlemen ( DPR ) dan presiden dengan dua kedudukan yaitu presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.




b.    Sistim Parlementer.
Sistim ini meletakkan pemerintah dipimpin oleh perdana mentri . Kepala  Negaranya diduduki oleh raja, presiden dsb
c.      Sistim Referendum
Meletakkan pemerintah sebagai bagian ( badan pekerja ) dari parlementer.
Kesimpulannya : asas demokrasi menjadi model terbaik bagi dasar penyelenggaraan  Negara , karena penyelenggaraan berbeda-beda maka implementasinyapun berbeda-beda.


B.   ARTI DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI
1.    Arti Demokrasi
·       Secara etimologis         demokrasi berasal dari bahasa Yunani . Demos = rakyat, Keratos = kekuasaan. Demokrasi = rakyat yang berkuasa
·       Maka pemerintahan demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
·       Dalam penerapannya demokrasi di Negara-negara di dunia memiliki ciri khas  dan spesifikasi masing-masing sesuai dengan cirri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu Negara
·       Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberikan pengertian bahwa :
Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat atau suatu pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan ada di tangan rakyat.
·       Dalam hubungan ini HENRY B MAYO mengatakan bahwa sistim politik demokrasi adalah sistim yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
·       Meskipun demokrasi meletakkan posisi rakyat yang berkuasa namun dalam implementasinya dianggap ambigius ( berarti ganda ) karena tidak ada ketentuan mengenai lembaga-lembaga untuk melaksanakan demokrasi dan cara-cara yang dipakai untuk melaksanakan demokrasi . Satu porsi peran penyelenggaraan Negara dan peranan rakyat dalam penyelengggaraan Negara.
2. PERKEMBANGAN DEMOKRASI
a.     Demokrasi lahir di Yunani pada abad ke 4 masehi. Demokrasi yang dipraktekkan adalah demokrasi langsung artinnya hak rakyat untuk membuat keputusan dijalankan secara langsung.
b.    G.agasan Demokrasi Leyop ( 600-1400 )
Bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa yan melahirkan structural yang feudal. Kehidupan social spiritual dikuasai oleh Paus dan pejabat-pejabat agama . Sedangkan kehidupan politiknya ditandai dengan perebutan kekuasaan.
c.     Lahirnya Dokumen Magna Charta
Magna Charta adalah piagam yang berisi perjanjian antara beberapa bangsawan dan raja John.
Piagam tersebut berisi:
1)       Kekuasaan Raja harus dibatasi
2)         Hak asasi manusia lebih penting dari pada kedaulatan Raja.
d.  Munculnya Aliran Renaesance
     Renaesance = aliran yang menghidupkan kembali minat baca pada sastra Yunani kuno. Maka renaesance mematahkan semua ikatan dan melahirkan kebebasan bertindak dan berpikir. Dan bertindak sebagai manusia yang bebas tidak boleh orang lain membatasi dengan ikatan-ikatan.
e.  Terjadinya Reformasi
  Yaitu terjadinya revolusi agama yang semula menunjukkan perbaikan keadaan gereja katolik tetapi berkembang menjadi asas-asas protestanisme. Hal ini mengakibatkan perang selama 30 tahun dan lahirlah perjanjian perdamaian West Pholia ( 1648 ).
f.       Dari masa reformasi dan renaesance lahirlah tentang kebebasan politik rakyat.
     Maka muncullah kecaman-kecaman terhadap raja yang absolute .
g.     Muncullah kesadaran tentang hak-hak politik rakyat dalam suatu asas yang  disebut DEMOKRASI.
·       Menurut John Locke hak politik rakyat meliputi :
1)   Hak atas hidup ( live )  
2)   Hak kebebasan  ( liberal )
3)   Hak memiliki ( property )
·       Menurut Montesqui
Agar hak politik terjamin maka perlu Trias Politika, yaitu system pemisahan antara kekuasaan legislative, eksekutif dan yudikatif, maka muncullah demokrasi.
Legislatif : Pembuat Undang-undang.
Eksekutif : Pelaksana Undang-undang
Yudikatif : Pengawas Undang-undang

C.   BENTUK-BENTUK DEMOKRASI
1.      Menurut Torres Demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu formal demokrasi dan substansi demokrasi..
·       Formal demokrasi menunjuk pada system pemerintahan.
·       Substansi demokrasi.
2.    Pelaksanaan system demokrasi 
     Demokrasi system Presidensial
·       Menekankan pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat.
·       Kekuasaan menjalankan pemerintahan sepenuhnya ada pada presiden
·       Presiden adalah kepala Negara dan kepala pemerintahan ( diterapkan di AS dan Indonesia )
·       Demokrasi system parlementer
·       Menekankan hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislative.
·       Kepala eksekutif ada di tangan perdana mentri.
·       Kepala Negara berada di tangan presiden , raja atau ratu.
Bentuk Demokrasi
1.    Demokrasi Liberal
·       Dibentuk berdasarkan filsafat manusia adalah sebagai mahluk individu yang bebas ( faham ini menjurus otoriter )
·       Partisipasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat.
·       Terjadi persaingan bebas diseluruh bidang kehidupan  ( politik, ekonomi, social, budaya ).
2.      Demokrasi satu partai dan komunisme
·       Lahir atas kenyataan bahwa demokkrasi liberal menciptakan kesenjangan dalam masyarakat.
·       Masyarakat membentuk unit-unit kecil sendiri.
·       Dari masyarakat kecil mereka membentuk perwakilan untuk menjadi wakil / delegasi ketingkat yang lebih besar.
·       Perwakilan/delegasi dapat ditarik kembali oleh masyarakat yang diwakilinya.
·       Para delegasi melaksanakan amanat rakyatnya.
3.  Demokrasi Pancasila
     Demokrasi yng mengutamakan keseimbangan antara hak idividu dan hak orang lain.
     Ciri-cirinya:
1)   Musyawarah mufakat
2)   Berasaskan kekeluargaan
3)   Tidak merugikan kepentingan orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar