A. DEMOKRASI DAN
IMPLEMENTASINYA
Telaah tentang
demokrasi tidak dapat dilepaskan dari pembahasan tentang peranan Negara dan
masyarakat alasannya:
1. Hampir semua Negara di
dunia telah menjadikan demokrasi sebagai asas penyelenggaraan Negara yang
fundamental.
2. Demokrasi sebagai asas
kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk
menyelenggarakan Negara.
Implementasi
demokrasi dalam pemerintahan telah melahirkan beberapa sistim demokrasi antara
lain:
a. Sistim Presidensial
Yaitu
menyejajarkan antara parlemen ( DPR ) dan presiden dengan dua kedudukan yaitu
presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.
b. Sistim Parlementer.
Sistim ini
meletakkan pemerintah dipimpin oleh perdana mentri . Kepala Negaranya diduduki oleh raja, presiden dsb
c. Sistim Referendum
Meletakkan
pemerintah sebagai bagian ( badan pekerja ) dari parlementer.
Kesimpulannya
: asas demokrasi menjadi model terbaik bagi dasar penyelenggaraan Negara , karena penyelenggaraan berbeda-beda
maka implementasinyapun berbeda-beda.
B. ARTI DAN PERKEMBANGAN
DEMOKRASI
1. Arti Demokrasi
·
Secara etimologis
demokrasi berasal dari bahasa Yunani . Demos = rakyat, Keratos =
kekuasaan. Demokrasi = rakyat yang berkuasa
·
Maka pemerintahan demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat,
untuk rakyat.
·
Dalam penerapannya demokrasi di Negara-negara di dunia
memiliki ciri khas dan spesifikasi
masing-masing sesuai dengan cirri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu
Negara
·
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberikan pengertian
bahwa :
Negara
demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan
rakyat atau suatu pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri
atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan ada di tangan rakyat.
·
Dalam hubungan ini HENRY B MAYO mengatakan bahwa sistim
politik demokrasi adalah sistim yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif
oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip
kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan
politik.
·
Meskipun demokrasi meletakkan posisi rakyat yang berkuasa
namun dalam implementasinya dianggap ambigius ( berarti ganda ) karena tidak
ada ketentuan mengenai lembaga-lembaga untuk melaksanakan demokrasi dan
cara-cara yang dipakai untuk melaksanakan demokrasi . Satu porsi peran
penyelenggaraan Negara dan peranan rakyat dalam penyelengggaraan Negara.
2. PERKEMBANGAN DEMOKRASI
a. Demokrasi lahir di Yunani
pada abad ke 4 masehi. Demokrasi yang dipraktekkan adalah demokrasi langsung
artinnya hak rakyat untuk membuat keputusan dijalankan secara langsung.
b. G.agasan Demokrasi Leyop (
600-1400 )
Bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa yan melahirkan structural yang
feudal. Kehidupan social spiritual dikuasai oleh Paus dan pejabat-pejabat agama
. Sedangkan kehidupan politiknya ditandai dengan perebutan kekuasaan.
c. Lahirnya Dokumen Magna
Charta
Magna Charta adalah piagam yang berisi perjanjian
antara beberapa bangsawan dan raja John.
Piagam tersebut berisi:
1)
Kekuasaan Raja harus dibatasi
2)
Hak asasi manusia lebih penting dari pada kedaulatan Raja.
d. Munculnya
Aliran Renaesance
Renaesance =
aliran yang menghidupkan kembali minat baca pada sastra Yunani kuno. Maka
renaesance mematahkan semua ikatan dan melahirkan kebebasan bertindak dan
berpikir. Dan bertindak sebagai manusia yang bebas tidak boleh orang lain
membatasi dengan ikatan-ikatan.
e. Terjadinya Reformasi
Yaitu terjadinya revolusi agama
yang semula menunjukkan perbaikan keadaan gereja katolik tetapi berkembang
menjadi asas-asas protestanisme. Hal ini mengakibatkan perang selama 30 tahun
dan lahirlah perjanjian perdamaian West Pholia ( 1648 ).
f.
Dari masa reformasi dan renaesance lahirlah tentang kebebasan
politik rakyat.
Maka muncullah kecaman-kecaman
terhadap raja yang absolute .
g. Muncullah kesadaran
tentang hak-hak politik rakyat dalam suatu asas yang disebut DEMOKRASI.
·
Menurut John Locke hak politik rakyat meliputi :
1) Hak atas hidup ( live
)
2) Hak kebebasan ( liberal )
3) Hak memiliki ( property )
·
Menurut Montesqui
Agar hak politik terjamin maka perlu Trias Politika, yaitu system
pemisahan antara kekuasaan legislative, eksekutif dan yudikatif, maka muncullah
demokrasi.
Legislatif : Pembuat Undang-undang.
Eksekutif : Pelaksana Undang-undang
Yudikatif : Pengawas Undang-undang
C. BENTUK-BENTUK DEMOKRASI
1.
Menurut Torres Demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu
formal demokrasi dan substansi demokrasi..
·
Formal demokrasi menunjuk pada system pemerintahan.
·
Substansi demokrasi.
2. Pelaksanaan system
demokrasi
Demokrasi system Presidensial
·
Menekankan pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat.
·
Kekuasaan menjalankan pemerintahan sepenuhnya ada pada
presiden
·
Presiden adalah kepala Negara dan kepala pemerintahan (
diterapkan di AS dan Indonesia )
·
Demokrasi system parlementer
·
Menekankan hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif
dan legislative.
·
Kepala eksekutif ada di tangan perdana mentri.
·
Kepala Negara berada di tangan presiden , raja atau ratu.
Bentuk Demokrasi
1. Demokrasi Liberal
·
Dibentuk berdasarkan filsafat manusia adalah sebagai mahluk
individu yang bebas ( faham ini menjurus otoriter )
·
Partisipasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat.
·
Terjadi persaingan bebas diseluruh bidang kehidupan ( politik, ekonomi, social, budaya ).
2. Demokrasi satu partai dan komunisme
·
Lahir atas kenyataan bahwa demokkrasi liberal menciptakan
kesenjangan dalam masyarakat.
·
Masyarakat membentuk unit-unit kecil sendiri.
·
Dari masyarakat kecil mereka membentuk perwakilan untuk
menjadi wakil / delegasi ketingkat yang lebih besar.
·
Perwakilan/delegasi dapat ditarik kembali oleh masyarakat
yang diwakilinya.
·
Para delegasi melaksanakan amanat rakyatnya.
3. Demokrasi Pancasila
Demokrasi yng mengutamakan
keseimbangan antara hak idividu dan hak orang lain.
Ciri-cirinya:
1) Musyawarah mufakat
2) Berasaskan kekeluargaan
3) Tidak merugikan
kepentingan orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar