BAB
1
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Anak merupakan bagian dari generasi
muda, penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi
pembangunan nasional. Untuk mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang
berkualitas diperlukan pembinaan sejak dini yang berlangsung secara terus menerus
demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan
sosial anak.
Kondisi ekonomi nasional yang kurang
mendukung sangat mempengaruhi kondisi perekonomian keluarga dan berdampak pada
tingkat kesejahteraan anak Indonesia.
Kenyataan yang kita jumpai sehari-hari di dalam masyarakat masih banyak
dijumpai anak-anak yang hidup dalam kondisi yang tidak menguntungkan, dimana
banyak ditemui anak jalanan, anak terlantar, yatim piatu dan anak penyandang
cacat dengan berbagai permasalahan mereka yang kompleks yang memerlukan
penanganan, pembinaan dan perlindungan,
baik dari pihak Pemerintah maupun masyarakat.
Komitmen Pemerintah untuk memberikan
perlindungan terhadap anak telah ditindak lanjuti dengan disahkannya
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang ini
mengatur tentang berbagai upaya yang dilakukan dalam rangka perlindungan,
pemenuhan hak–hak dan peningkatan kesejahteraan anak.
Salah satu solusi untuk menangani
permasalahan anak dimaksud yaitu dengan memberi
kesempatan bagi orang tua yang mampu untuk melaksanakan pengangkatan anak.
Tujuan pengangkatan anak hanya dapat dilakukan bagi kepentingan terbaik anak
dan harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau
berdasarkan pada adat kebiasaan setempat.
Mengingat banyaknya penyimpangan yang
terjadi dalam masyarakat atas pelaksanaan pengangkatan anak, yaitu pengangkatan
anak dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar, pemalsuan data, perdagangan
anak, bahkan telah terjadi jual beli organ tubuh anak. Untuk itu, perlu
pengaturan tentang pelaksanaan pengangkatan anak, baik yang dilakukan oleh
Pemerintah maupun oleh masyarakat, yang dituangkan dalam bentuk Peraturan
Pemerintah.
Peraturan Pemerintah ini dapat dijadikan
pedoman dalam pelaksanaan pengangkatan anak yang mencakup ketentuan umum, jenis
pengangkatan anak, syarat-syarat pengangkatan anak, tata cara pengangkatan
anak, bimbingan dalam pelaksanaan pengangkatan anak, pengawasan pelaksanaan
pengangkatan anak dan pelaporan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini
juga dimaksudkan agar pengangkatan anak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan
yang pada akhirnya dapat melindungi dan meningkatkan kesejahteraan anak demi
masa depan dan kepentingan terbaik bagi anak.
1.2.Tujuan
a. Mengetahui
beberapa jenis pengangkatan anak.
b. Mengetahui
syarat pengangkatan anak.
c. Mengetahui
bagaimana bimbingan dalam pelaksanaan pengangkatan anak.
d. Mengetahui
bagaimana pengawasan pelaksanaan pengangkatan anak.
1.3.Masalah
a. Apa
saja jenis pengangkatan anak ?
b. Bagaimana
syarat pengangkatan anak ?
c. Bagaimana
bimbingan dalam pelaksanaan pengangkatan anak ?
d. Bagaimana
pengawasan pelaksanaan pengangkatan anak ?
BAB
II
PEMBAHASAN
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2007
TENTANG
PELAKSANAAN
PENGANGKATAN ANAK
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa
untuk melaksanakan ketentuan mengenai pengangkatan anak sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4235);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
PELAKSANAAN PENGANGKATAN
ANAK.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan
keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas
perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan
keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.
2. Pengangkatan anak adalah suatu
perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang
tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan,
pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang
tua angkat.
3. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu
kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
4. Orang tua angkat adalah orang yang
diberi kekuasaan untuk merawat, mendidik, dan membesarkan anak berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan adat kebiasaan.
5. Lembaga pengasuhan anak adalah
lembaga atau organisasi sosial atau yayasan yang berbadan hukum yang
menyelenggarakan pengasuhan anak terlantar dan telah mendapat izin dari Menteri
untuk melaksanakan proses pengangkatan anak.
6. Masyarakat adalah perseorangan,
keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
7.
Pekerja sosial adalah pegawai negeri sipil atau orang yang ditunjuk oleh
lembaga pengasuhan yang memiliki kompetensi pekerjaan sosial dalam pengangkatan
anak.
8.
Instansi sosial adalah instansi yang tugasnya mencakup bidang sosial baik di
pusat maupun di daerah.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial.
Pasal 2
Pengangkatan anak bertujuan untuk
kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan
perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
1. Calon
orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
2. Dalam
hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama
mayoritas penduduk setempat.
Pasal 4
Pengangkatan
anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan
orang tua kandungnya.
Pasal 5
Pengangkatan
anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing hanya dapat dilakukan
sebagai upaya terakhir.
Pasal 6
1.
Orang tua angkat wajib memberitahukan
kepada anak angkatnya mengenai asal-
usulnya dan orang tua kandungnya.
2.
Pemberitahuan asal-usul dan orang tua
kandungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan
kesiapan anak yang bersangkutan.
BAB
II JENIS PENGANGKATAN ANAK
Pasal 7
Pengangkatan
anak terdiri atas:
a.
pengangkatan anak antar Warga Negara
Indonesia;
b.
pengangkatan anak antara Warga Negara
Indonesia dengan Warga Negara Asing.
Bagian Pertama
Pengangkatan Anak Antar Warga
Negara Indonesia
Pasal 8
Pengangkatan
anak antar Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a,
meliputi:
a.
pengangkatan anak berdasarkan adat
kebiasaan setempat
b.
pengangkatan anak berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Pengangkatan anak berdasarkan adat
kebiasaan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, yaitu
pengangkatan anak yang dilakukan dalam satu komunitas yang nyata-nyata masih
melakukan adat dan kebiasaan dalam kehidupan bermasyarakat.
(2) Pengangkatan anak berdasarkan adat
kebiasaan setempat dapat dimohonkan penetapan pengadilan.
Pasal 10
(1)
Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf b mencakup pengangkatan anak secara langsung dan pengangkatan
anak melalui lembaga pengasuhan anak.
(2) Pengangkatan anak berdasarkan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
penetapan pengadilan.
Bagian Kedua
Pengangkatan Anak Antara Warga
Negara Indonesia Dengan Warga Negara
Asing
Pasal 11
(1)
Pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi:
a. pengangkatan
anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing
b. pengangkatan anak Warga Negara Asing di
Indonesia oleh Warga Negara Indonesia.
(2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui putusan pengadilan.
BAB
III
SYARAT-SYARAT
PENGANGKATAN ANAK
Pasal 12
(1)
Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:
a. belum
berusia 18 (delapan belas) tahun
b. merupakan
anak terlantar atau ditelantarkan
c. berada dalam asuhan keluarga atau dalam
lembaga pengasuhan
d. memerlukan perlindungan khusus.
(2) Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
a. anak
belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama
b. anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan
belum berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesaK
c. anak
berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas)
tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Pasal 13
Calon
orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarata
a. sehat
jasmani dan rohani
b. berumur
paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima)
tahun
c. beragama sama dengan agama calon anak angkat
d. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum
karena melakukan tindak kejahatan
e. berstatus menikah paling singkat 5 (lima)
tahun
f. tidak merupakan pasangan sejenis
g. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya
memiliki satu orang anak
h. dalam
keadaan mampu ekonomi dan sosial
i.
memperoleh persetujuan anak dan izin
tertulis orang tua atau wali anak
j.
membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan
anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan
anak
k. adanya
laporan sosial dari pekerja sosial setempat
l.
telah mengasuh calon anak angkat paling
singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan m. memperoleh izin
Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Pasal 14
Pengangkatan
anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf a, harus memenuhi syarat
a. memperoleh
izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan
negara pemohon yang ada di Indonesia
b. memperoleh
izin tertulis dari Menteri; dan
c. melalui lembaga pengasuhan anak.
Pasal 15
Pengangkatan
anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf b, harus memenuhi syarat:
a. memperoleh
persetujuan tertulis dari pemerintah Republik Indonesia
b. memperoleh
persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.
Pasal 16
(1)
Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal hanya dapat dilakukan oleh Warga
Negara Indonesia setelah mendapat izin dari Menteri.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat didelegasikan kepada kepala instansi sosial di provinsi.
Pasal 17
Selain
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, calon orang tua angkat
Warga Negara Asing juga harus memenuhi syarat:
a. telah
bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 (dua) tahun
b. mendapat
persetujuan tertulis dari pemerintah negara pemohon
c. membuat
pernyataan tertulis melaporkan perkembangan anak kepada untuk Departemen Luar
Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Pasal 18
Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB
IV
TATA
CARA PENGANGKATAN ANAK
Bagian Pertama
Pengangkatan Anak Antar Warga
Negara Indonesia
Pasal 19
Pengangkatan
anak secara adat kebiasaan dilakukan sesuai dengan tata cara yang berlaku di
dalam masyarakat yang bersangkutan.
Pasal 20
(1)
Permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke
pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan.
(2)
Pengadilan menyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke instansi
terkait.
Pasal 21
(1)
Seseorang dapat mengangkat anak paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu
paling singkat 2 (dua) tahun.
(2)
Dalam hal calon anak angkat adalah kembar, pengangkatan anak dapat dilakukan
sekaligus dengan saudara kembarnya oleh calon orang tua angkat.
Bagian Kedua
Pengangkatan Anak Antara Warga
Negara Indonesia Dengan Warga Negara
Asing
Pasal 22
(1)
Permohonan pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing
yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan
putusan pengadilan. (2) Pengadilan menyampaikan salinan putusan pengangkatan
anak ke instansi terkait.
Pasal 23
Permohonan
pengangkatan anak Warga Negara Asing di Indonesia oleh Warga Negara Indonesia
berlaku mutatis mutandis ketentuan Pasal 22.
Pasal 24
Pengangkatan
anak Warga Negara Indonesia yang dilahirkan di wilayah Indonesia maupun di luar
wilayah Indonesia oleh Warga Negara Asing yang berada di luar negeri harus
dilaksanakan di Indonesia dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12.
Pasal 25
(1) Dalam proses
perizinan pengangkatan anak, Menteri dibantu oleh Tim Pertimbangan Perizinan
Pengangkatan Anak.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB
V
BIMBINGAN
DALAM PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pasal 26
Bimbingan
terhadap pelaksanaan pengangkatan anak dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat
melalui kegiatan:
a. penyuluhan
b. konsultasi
c. konseling
d. pendampingan
e. pelatihan.
Pasal 27
(1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf a dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan informasi dan memahami
tentang persyaratan, prosedur dan tata cara
pelaksanaan pengangkatan anak.
(2)
Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan
pemahaman tentang pengangkatan anak
b. menyadari
akibat dari pengangkatan anak
c. terlaksananya
pengangkatan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1)
Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, dimaksudkan untuk
membimbing dan mempersiapkan orang tua kandung dan calon orang tua angkat atau
pihak lainnya agar mempunyai kesiapan dalam pelaksanaan pengangkatan anak.
(2)
Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memberikan
informasi tentang pengangkatan anak; dan b. memberikan motivasi untuk
mengangkat anak.
Pasal 29
(1) Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 huruf c, dimaksudkan untuk membantu mengatasi masalah dalam pengangkatan
anak.
(2)
Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. membantu memahami permasalahan
pengangkatan anak; dan
b. memberikan alternatif pemecahan
masalah pengangkatan anak.
Pasal 30
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf d dimaksudkan untuk membantu kelancaran pelaksanaan pengangkatan
anak.
(2)
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. meneliti
dan menganalisis permohonan pengangkatan anak; dan b. memantau perkembangan
anak dalam pengasuhan orang tua angkat.
Pasal 31
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 huruf e dimaksudkan agar petugas memiliki kemampuan dalam proses pelaksanaan
pengangkatan anak.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan
pengetahuan mengenai pengangkatan anak
b. meningkatkan
keterampilan dalam pengangkatan anak.
BAB VI
PENGAWASAN
PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pasal 32
Pengawasan
dilaksanakan agar tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran dalam
pengangkatan anak.
Pasal 33
Pengawasan
dilaksanakan untuk:
a. mencegah
pengangkatan anak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. mengurangi
kasus-kasus penyimpangan atau pelanggaran pengangkatan anak
c. memantau
pelaksanaan pengangkatan anak.
Pasal 34
Pengawasan
dilaksanakan terhadap:
a. orang
perseorangan
b. lembaga
pengasuhan
c. rumah
sakit bersalin
d. praktek-praktek
kebidanan
e. panti
sosial pengasuhan anak.
Pasal 35
Pengawasan
terhadap pelaksanaan pengangkatan anak dilakukan oleh Pemerintah dan
masyarakat.
Pasal 36
Pengawasan
oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan oleh Departemen
Sosial.
Pasal 37
Pengawasan
oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan antara lain oleh:
a. orang
perseorangan
b. keluarga
c. kelompok
d. lembaga
pengasuhan anak
e. lembaga
perlindungan anak.
Pasal 38
(1) Dalam hal terjadi atau diduga terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap
pelaksanaan pengangkatan anak, masyarakat dapat melakukan pengaduan kepada
aparat penegak hukum dan/atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia, instansi
sosial setempat atau Menteri.
(2) Pengaduan diajukan secara tertulis
disertai dengan identitas diri pengadu dan data awal tentang adanya dugaan
penyimpangan atau pelanggaran
BAB VII
PELAPORAN
Pasal 39
Pekerja
sosial menyampaikan laporan sosial mengenai kelayakan orang tua angkat dan
perkembangan anak dalam pengasuhan keluarga orang tua angkat kepada Menteri
atau kepala instansi sosial setempat.
Pasal 40
Dalam
hal pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing, orang tua
angkat harus melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri
Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat paling
singkat sekali dalam 1 (satu) tahun,
sampai dengan anak berusia 18 (delapan belas) tahun.
Pasal 41
Semua
administrasi yang berkaitan dengan pengangkatan anak berada di departemen yang
bertanggung jawab di bidang sosial.
Pasal 42
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan bimbingan, pengawasan, dan pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 32, dan Pasal 39 diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB
VIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 43
Pada
saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan pelaksanaan pengangkatan anak tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB
IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2007
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI
MATTALATTA
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kita dapat mengetahui beberapa jenis pengangkatan anak,syarat
pengangkatan anak,bagaimana bimbingan dan pengawasan pelaksanaan pengangkatan
anak.
3.2 Saran
Diharapkan
kepada mahasiswa agar memahami isi dari PP no 54/2007 Tentang Pengangkatan anak.
Agar para mahasiswa kebidanan khususnya mendalami isi teori sehinnga dapat
disosialisasikan kedalam kehidupan bermasyarakat. Kami menyadari bahwa banyak
kekurangan dari makalah ini, maka dari itu kami selaku kelompok I menerima kritik dan
saran dari para pembaca sekalian atas kekurangan makalah ini.
Daftar Pustaka
http://www.menegpp.go.id/v2/index.php/peraturan-perundang-undangan/peraturan-pemerintah%3Fdownload. (diunggah tanggal 28-2-2014.pukul
16.00 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar