A. Pengertian dan Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
1.
Pendidikan
Kewarganegaraaan dikembangkan keseluruh dunia
PKn
= Civic Education
Ø PKn
sangat strategis dalam menyiapkan warga Negara yang cerdas, bertanggung jawab
dan berkeadaban.
Ø Berdasarkan
UU No 20 Tahun 2003 dan SK Dirjen Dikti No 43/DIKTI/Kep/2006 PKn memiliki
paradigma baru yaitu PKn berbasis Pancasila
Ø Berdasarkan
hal tersebut pengertian Kewarganegaraan mengarah pada warga Negara Indonesia
dalam hubungannya dengan Negara Republik Indonesia dan pada upaya pembelaan
Negara.
2.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Ø Visi
PKn = merupakan sumber nilai dan pedoman
mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia yang utuh.
Ø Mahasiswa
adalah generasi penerus yang harus memiliki visi intelektualitas, religious,
berkeadaban , berkemanusiaan, dan cinta tanah air dan bangsanya.
Ø Misi
:
t Membantu
mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan
nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air, mengembangkan
IPTEK dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
t Membangun
kompetensi mahasiswa menjadi ilmuwan dan professional yang memiliki :
Rasa
kebangsaan dan cinta tanah air
Demokrasi
Keberadaban
Daya
saing (kompetitif)
Berdisiplin
Berpartisipasi
aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem Pancasila
Ø Tujuan
PKn = untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara serta membentuk sikap
dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kehidupan dan filsafat bangsa,
yaitu Pancasila.
B. Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum
1.
Landasan Ilmiah
a.
Dasar Pemikiran
Pendidikan Kewarganegaraan
Ø Setiap
warga Negara dituntut untuk hidup berguna dan bermakna bagi Negara dan
bangsanya, dan mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya
Ø Untuk
itu perlu penguasaan IPTEK yang berdasarkaan nilai-nilai Pancasila.
Ø Nilai
– nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pandangan hidup setiap
warga Negara dalam kehidupannya bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ø Nilai-nilai
tersebut dikaji dalam Pendidikan Kewarganegaraan
b.
Obyek Pembahasan PKn
Ø Hubungan
warga Negara dengan Negara dan upaya bela Negara
Ø Substansinya:
1)
Filsafat Pancasila
2)
Identitas nasional
3)
Negara dan Konstitusi
4)
Demokrasi Indonesia
5)
Rule of law dan Hak
Asasi Mannusia
6)
Hak dan Kewajiban Warga
Negara
7)
Geopolitik Indonesia
8)
Geostrategi Indonesia
2.
Landasan Hukum
a.
UUD 1945
b.
Tap MPR No II/MPR/1999
tentang GBHN
c.
UU No 20 Tahun 1982
tentang Ketentuan - ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia.
d.
UU No 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
e.
Kepmen No 232/U/2000
Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi
f.
Kepmen No 45/U/2002
Tentang Kurikulum Inti pendidikan Tinggi
g.
SK Dirjen DIKTI No
43/DIKTI/Kep/2006 Tentang Rambu-rambu Pelaksanaan KMPK (Kelompok Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian) di Perguruan Tinggi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar