Kamis, 15 Mei 2014

demokrasi indonesia



Demokrasi Indonesia
1.Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia perkembangan demokrasi mengalami pasang surut. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu sistim politik dengan kepemimpinan yang cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character and nation building dengan pertisipasi rakyat. Sekaligus menghindarkan timbulnya diktaktor perorangan , partai, maupun militer.

Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam 4 periode :
a.     Masa demokrasi parlementer  ( 1945 – 1959 )
·        Menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai politik
·        Akibatnya terjadi dominasi partai-partai politik dan DPR
·        Masing-masing partai akan berkuasa sehingga mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
b.     Masa demokrasi terpimpin ( 1959 – 1966 )
·        Menyimpang dari demokrasi konstitusional ditandai dengan dominasi presiden
·        Terbatasnya peran partai politik
·        Komunis semakin berkembang
·        Peran ABRI sebagai social politik semakin meluas
c.      Masa demokrasi pancasila ( 1966 – 1998 )
·        Era orde baru, menonjolkan system presidensial
·        Landasan formal, pancasila, UUD 1945, Tap MPR
·        Mengembalikan fungsi pancasila
·        Dalam perkembangannya peran presiden semakin dominant terhadap lembaga-lembaga Negara
·        Pancasila sebagai alat legitimasi politik karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila
d.     Masa demokrasi pancasila era reformasi ( 1998 – sekarang )
·        Berakar pada kekuatan multi partai
·        Mengembalikan keseimbangan kekuatan antar lembaga Negara antara eksekutif, yudikatif, legislative.
·        Terdapat banyak kebijaksanaan tidak mendasar pada kepentingan rakyat melainkan lebih kearah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik.
·        Tidak berdasarkan pada keadilansosialagi seluruh rakyat Indonesia  ( hanya sekedar bagi-bagi kekuasaan )
2.     Pengertian demokrasi menurut UUD 1945
Ø Berdasar  Seminar Angkatan Darat Agustus 1966
a.     Demokrasi Indonesia di bidang politik
­   Menegakkan asas-asas Negara hukum
­   Menjunjung tinggi HAM
­   Menghindarkan penyalahgunaan kekuasaan
b.     Demokrasi Indonesia di bidang ekonomi
­   Kehidupan yang layak bagi seluruh warga Negara Indonesia
­   Pengawasan penggunaan keuangan dan kekayaan Negara oleh rakyat
­   Didirikannya koperasi
­   Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
Ø Berdasarkan MUNAS III PERSAHI Desember 1966
Asas Negara hukum , pancasila mengandung prinsip :
­   Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
­   Peradilan yang bebas dan tidak memihak
­   Jaaminan kepastian hukum dalam semua persoalan
Ø Berdasarkan Simposium HAM
Demokrasi di Indonesia adalah demokrasi yang bertanggung jawab terhadap Tuhan dan sesama manusia
Perlu keseimbangan antara kekuasaan pemerintah , kebebasan dan pembinaan pengembangan ekonomi yang cepat

Ø Berdasarkan demokrasi pasca reformasi
­   Demokrasi pada pelaksanaannya di berbagai Negara berbeda-beda menurut criteria dan pengertian masing-masing. Namun yang sangat esensi dalam pelaksanaan demokrasi adalah kedaulatan rakyat .
­   Penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat mengandung 3 hal yaitu:
-   Pemerintahan dari rakyat ( government from people )
-   Pemerintahan oleh rakyat ( government by people )
-   Pemerintahan untuk rakyat ( government for people )
Prinsip pemerintah berdasarkan kedaulatan rakyat tersebut terkadung di dalam Pembukaan UUD 1945 pasal 1 ayat 2 , pasal 6 ayat 1 ( pemilihan presiden secara langsung )
Sistem demokrasi dalam penyelenggaraan Negara Indonesia diwujudkan memisahkan kekuasaan eksekutif, yudikatif dan legislative.

STRUKTUR PEMERINTAH INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945
v Demokrasi Indonesia menempatkan kebebasan individu dalam rangka mencapai tujuan bersama ( bukan liberal )
v Secara umum didalam system pemerintahan yang demokratis mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1.     Keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
2.     Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara
3.     Tingkat kebebasan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga Negara
4.     Suatu system perwakilan
5.     Suatu sistim pemilihan kekuasaan mayoritas


v Berdasarkan cirri-ciri tersebut dalam pelaksanaan demokrasi sangat diperlukan:
1.     Supra struktur politik ( MPR, DPR, MA, Presiden )
2.     Infra Struktur Politik ( partai politik, golongan, alat komunikasi politik, tokoh politik dsb )
Antara supra struktur politik dan infra struktur politik saling mempengaruhi.

PENJABARAN DEMOKRASI MENURUT UUD 1945 DALAM SISTEM KETATANEGARAAN PASCA AMANDEMEN 2002
Penjabaran demokrasi di Indonesia diatur didalam UUD 1945 yang terinci sebagai berikut :
1.     Konsep Kekuasaan
Konsep kekuasaan Negara menurut demokrasi terdapat didalam UUD 1945 sebagai berikut :
a.     Kekuasaan di tangan rakyat
       Diatur di dalam pembukaan UUD 1945 aline 4 , pokok pikiran UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dan pasal 1 ayat 2

b.     Pembagian kekuasaan
­   Kekuasaan eksekutif  ( pasal 4 ayat 1 )
­   Kekuasaan legislatif ( pasal 5 ayat 1, pasal 19 dan pasal 22 c
­   Kekuasaan yudikatif ( pasal 24 ayat 1 )
­   Kekuasaan inspektif ( pasal 20 ayat 1 )
­   Kekuasaan konsultatif : ditiadakan
c.   Pembatasan kekuasaan  
Pembatasan kekuasaan dilakukan setiap 5 tahun sekali
2.     Konsep pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut :
-         Harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan / perwakilan ( mufakat )
-         Keputusan MPR ditetapkan berdasarkan suara terbanyak
3.     Konsep pengawasan
Konsep pengawasan menurut UUD 1945 ditetapkan sebagai berikut:
-         Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD 1945
-         Secara formal pengawasan di tangan DPR
4.. Konsep partisipasi
     Konsep partisipasi rakyat menurut UUD 1945 diatur di dalam pasal 27 ayat 1 , pasal 28, dan pasal 30 ayat 1
     Selain itu dapat dijelaskan bahwa :
-         Realisasi demokrasi di Indonesia ditentukan oleh orientasi tafsir terhadap
UUD 1945
-    Sistem demokrasi yang tercantum dalam UUD 1945 hanya memuat dasar-dasarnya saja dan sangat memungkinkan dilakukan reformasi sesuai tingkat perkembangan aspirasi rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar