Demokrasi Indonesia
1.Perkembangan Demokrasi
di Indonesia
Dalam sejarah
Negara Republik Indonesia perkembangan demokrasi mengalami pasang surut.
Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu sistim politik dengan kepemimpinan
yang cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character and
nation building dengan pertisipasi rakyat. Sekaligus menghindarkan timbulnya
diktaktor perorangan , partai, maupun militer.
Perkembangan
demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam 4 periode :
a. Masa demokrasi parlementer ( 1945 – 1959 )
·
Menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai politik
·
Akibatnya terjadi dominasi partai-partai politik dan DPR
·
Masing-masing partai akan berkuasa sehingga mengancam
persatuan dan kesatuan bangsa.
b. Masa demokrasi terpimpin (
1959 – 1966 )
·
Menyimpang dari demokrasi konstitusional ditandai dengan
dominasi presiden
·
Terbatasnya peran partai politik
·
Komunis semakin berkembang
·
Peran ABRI sebagai social politik semakin meluas
c.
Masa demokrasi pancasila ( 1966 – 1998 )
·
Era orde baru, menonjolkan system presidensial
·
Landasan formal, pancasila, UUD 1945, Tap MPR
·
Mengembalikan fungsi pancasila
·
Dalam perkembangannya peran presiden semakin dominant
terhadap lembaga-lembaga Negara
·
Pancasila sebagai alat legitimasi politik karena
pelaksanaannya tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila
d. Masa demokrasi pancasila
era reformasi ( 1998 – sekarang )
·
Berakar pada kekuatan multi partai
·
Mengembalikan keseimbangan kekuatan antar lembaga Negara
antara eksekutif, yudikatif, legislative.
·
Terdapat banyak kebijaksanaan tidak mendasar pada kepentingan
rakyat melainkan lebih kearah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai
politik.
·
Tidak berdasarkan pada keadilansosialagi seluruh rakyat
Indonesia ( hanya sekedar bagi-bagi
kekuasaan )
2. Pengertian demokrasi
menurut UUD 1945
Ø Berdasar Seminar Angkatan Darat Agustus 1966
a. Demokrasi Indonesia di
bidang politik
Menegakkan asas-asas
Negara hukum
Menjunjung tinggi HAM
Menghindarkan
penyalahgunaan kekuasaan
b. Demokrasi Indonesia di
bidang ekonomi
Kehidupan yang layak bagi
seluruh warga Negara Indonesia
Pengawasan penggunaan
keuangan dan kekayaan Negara oleh rakyat
Didirikannya koperasi
Pengakuan atas hak milik
perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
Ø Berdasarkan MUNAS III
PERSAHI Desember 1966
Asas Negara
hukum , pancasila mengandung prinsip :
Pengakuan dan perlindungan
hak asasi manusia
Peradilan yang bebas dan
tidak memihak
Jaaminan kepastian hukum
dalam semua persoalan
Ø Berdasarkan Simposium HAM
Demokrasi di Indonesia adalah demokrasi yang bertanggung jawab terhadap
Tuhan dan sesama manusia
Perlu
keseimbangan antara kekuasaan pemerintah , kebebasan dan pembinaan pengembangan
ekonomi yang cepat
Ø Berdasarkan demokrasi
pasca reformasi
Demokrasi pada
pelaksanaannya di berbagai Negara berbeda-beda menurut criteria dan pengertian
masing-masing. Namun yang sangat esensi dalam pelaksanaan demokrasi adalah
kedaulatan rakyat .
Penyelenggaraan
pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat mengandung 3 hal yaitu:
- Pemerintahan dari rakyat (
government from people )
- Pemerintahan oleh rakyat (
government by people )
- Pemerintahan untuk rakyat
( government for people )
Prinsip pemerintah berdasarkan kedaulatan rakyat tersebut terkadung di
dalam Pembukaan UUD 1945 pasal 1 ayat 2 , pasal 6 ayat 1 ( pemilihan presiden
secara langsung )
Sistem demokrasi dalam penyelenggaraan Negara Indonesia diwujudkan
memisahkan kekuasaan eksekutif, yudikatif dan legislative.
STRUKTUR PEMERINTAH INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945
v Demokrasi Indonesia
menempatkan kebebasan individu dalam rangka mencapai tujuan bersama ( bukan
liberal )
v Secara umum didalam system
pemerintahan yang demokratis mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1. Keterlibatan warga Negara dalam
pembuatan keputusan politik
2. Tingkat persamaan tertentu
diantara warga negara
3. Tingkat kebebasan tertentu
yang diakui dan dipakai oleh warga Negara
4. Suatu system perwakilan
5. Suatu sistim pemilihan
kekuasaan mayoritas
v Berdasarkan cirri-ciri
tersebut dalam pelaksanaan demokrasi sangat diperlukan:
1. Supra struktur politik (
MPR, DPR, MA, Presiden )
2. Infra Struktur Politik (
partai politik, golongan, alat komunikasi politik, tokoh politik dsb )
Antara supra
struktur politik dan infra struktur politik saling mempengaruhi.
PENJABARAN
DEMOKRASI MENURUT UUD 1945 DALAM SISTEM KETATANEGARAAN PASCA AMANDEMEN 2002
Penjabaran
demokrasi di Indonesia diatur didalam UUD 1945 yang terinci sebagai berikut :
1. Konsep Kekuasaan
Konsep
kekuasaan Negara menurut demokrasi terdapat didalam UUD 1945 sebagai berikut :
a. Kekuasaan di tangan rakyat
Diatur di dalam pembukaan UUD 1945 aline
4 , pokok pikiran UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dan pasal 1 ayat 2
b. Pembagian kekuasaan
Kekuasaan eksekutif ( pasal 4 ayat 1 )
Kekuasaan
legislatif ( pasal 5 ayat 1, pasal 19 dan pasal 22 c
Kekuasaan
yudikatif ( pasal 24 ayat 1 )
Kekuasaan
inspektif ( pasal 20 ayat 1 )
Kekuasaan
konsultatif : ditiadakan
c. Pembatasan
kekuasaan
Pembatasan kekuasaan dilakukan setiap 5 tahun sekali
2. Konsep pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai
berikut :
-
Harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas
permusyawaratan / perwakilan ( mufakat )
-
Keputusan MPR ditetapkan berdasarkan suara terbanyak
3. Konsep pengawasan
Konsep
pengawasan menurut UUD 1945 ditetapkan sebagai berikut:
-
Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD 1945
-
Secara formal pengawasan di tangan DPR
4.. Konsep partisipasi
Konsep partisipasi rakyat
menurut UUD 1945 diatur di dalam pasal 27 ayat 1 , pasal 28, dan pasal 30 ayat
1
Selain itu dapat dijelaskan
bahwa :
-
Realisasi demokrasi di Indonesia ditentukan oleh orientasi
tafsir terhadap
UUD 1945
- Sistem demokrasi yang tercantum
dalam UUD 1945 hanya memuat dasar-dasarnya saja dan sangat memungkinkan
dilakukan reformasi sesuai tingkat perkembangan aspirasi rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar