PP No.33 Tahun 2012 : Denda Bila Sengaja
Promosi Susu Formula
Pemberian ASI
Ekslusif sangatlah penting bagi bayi, sehingga Pemerintah perlu membuat aturan
tentang program pemberian ASI tersebut antara lain dengan melarang
kegiatan-kegiatan yang dianggap menghambat program pemberian ASI Eksklusif 6
bulan dan melarang pemberian susu formula untuk bayi di bawah 6 bulan (termasuk
melakukan kegiatan promosi).
Di dalam PP nomor 33/2012 tentang Pemberian ASI
Eksklusif, jenis kegiatan yang dikategorikan promosi susu formula
antara lain:
1. Memajang produk susu formula bayi
2. Memberikan potongan harga
3. Memberikan sampel Susu Formula Bayi
4. Memberikan hadiah
5. Memberikan informasi melalui saluran telepon, media
cetak dan elektronik
6. Memasang logo atau nama perusahaan pada perlengkapan
persalinan dan perawatan Bayi
7. Membuat dan menyebarkan brosur, leaflet, poster, atau
yang sejenis lainnya.
Ketentuan
tersebut tidak terbatas pada susu formula saja, melainkan pada produk-produk
bayi lainnya yang terkait langsung dengan kegiatan menyusui. Termasuk di
antaranya adalah segala bentuk susu dan pangan bayi lainnya, botol susu, dot
dan empeng.
Dalam kondisi
darurat atau bencana, fasilitas kesehatan juga tidak boleh sembarangan menerima
bantuan susu formula bayi dan produk bayi lainnya. Bantuan semacam itu hanya
boleh diterima setelah mendapat izin dari Kepala Dinas Kesehatan setempat.
Penyelenggara
fasilitas layanan kesehatan bahkan tidak boleh sembarangan menerima bantuan
dana dari produsen atau distributor susu formula bayi atau produk lainnya. Jika bantuan itu ditujukan untuk
menyediakan pelayanan di bidang kesehatan, maka bantuan itu wajib ditolak.
PP nomor
33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif tidak mengatur sanksi, karena akan
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Namun menurut
Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, semua pihak yang dengan sengaja
menghalangi pemberian ASI Eksklusif bisa dipidana paling lama 1 tahun dan denda
paling banyak Rp 100 juta.
Sumber :
detikhealth 03/04/2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar